Postingan

Gambar
  PENGADAAN BARANG JASA PADA LAYANAN UMUM (BLU)/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)       PENGADAAN YANG DIKECUALIKAN Pengertian Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Pelaku pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: a. PA/KPA; b. PPK; c. Pejabat Pengadaan; d. Pokja Pemilihan; e. Penyedia; dan f. Pihak lainnya, meliputi:    1) pihak yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;     2) pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presid...
Gambar
Konsolidasi Dalam Pengadaan  Barang Jasa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 poin 51,  Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan. Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis .   Pada Perpres, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Penggabungan paket pengadaan menjadi satu paket dan diproses pengadaan satu kali. Dengan penggabungan paket, maka skala ke-ekonomi-an pengadaan akan meningkat. Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi dengan mengoptimasikan segala aspek untuk mencapai  value for money  dan menjadi salah satu hal yang ingin dicapai dalam rangka meningkatkan kinerja pengadaan pada suatu organisasi. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ini dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Peng...

PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020

Gambar
  PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021  d an PMDN Nomor 77 Tahun 2020   PPTK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 didefenisikan sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Selain itu juga,   PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019). Dengan tugas yang cukup banyak untuk PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, maka berdasarkan PP 12 Tahun 2019, menyatakan banhwa PA / KPA dapat dibantu oleh PPTK dengan rincian tugas ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019): A.   mengendalikan pelaksanaan Kegiatan; B.    melaporkan perkemb...

TRANSISI Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Gambar
  TRANSISI Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan  Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun   dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden diberlakukan sejak tanggal 2 Februari 2021 dan dapat diakses melalui website resmi Pemerintah atau dapat langsung mendownload melalui link LKPP :  https://jdih.lkpp.go.id/ . Yang menarik dari perubahan  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah Perubahan nilai Pagu Anggaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dari 2,5 milyar...