PENGADAAN BARANG JASA PADA LAYANAN UMUM (BLU)/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

     PENGADAAN YANG DIKECUALIKAN


Pengertian Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;

Pelaku pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. Pejabat Pengadaan;
d. Pokja Pemilihan;
e. Penyedia; dan
f. Pihak lainnya, meliputi:
   1) pihak yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
   2) pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum,
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Ruang lingkup meliputi salah satunya adalah : 

PENGADAAN BARANG JASA PADA LAYANAN UMUM (BLU)/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD);

Ø  Pengadaan Barang Jasa pada BLU/BLUD dilaksanakan berdasarkan peraturan pimpinan BLU/BLUD.

Ø    Dalam hal terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi berdasarkan hasil kajian internal BLU/BLUD, Pemimpin BLU/BLUD dapat mengatur pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan BLU/BLUD serta Peraturan yang berkaitan dengan Pengadaan B/J Pemerintah;

 

Rumah sakit merupakan salah satu contoh badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk menerapkan BLUD, untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD;

Persyaratan administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen – dokumen seperti:

1.  Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja,

2.  Pola Tata Kelola

3.  Standar Pelayanan Minimal,

4.  Rencana Strategi

5.  Laporan Keuangan atau Prognosa/Proyeksi Keuangan

6.  Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk di audit oleh Pemeriksa Eksternal;

 

Dokumen-dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai kemudian disampaikan kepada kepala daerah. Terdapat perbedaan pengelolaan keuangan puskesmas terkait BPJS untuk sebelum dan sesudah menerapkan BLUD. Sebelum menerapkan BLUD, pendapatan harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah BLUD pendapatan dikelola sendiri tanpa disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja.

 

Kebijakan Penerapan BLUD disebutkan dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 31 bahwa penerapan BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan yaitu RSUD, puskesmas, dan balkesmas. Kendala yang dirasakan puskesmas dalam memberikan pelayanan sebelum menerapkan BLUD adalah terkait dengan pengelolaan keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, SDM dll. Oleh karena itu, BLUD memiliki konsep dasar adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sehingga dengan pengelolaan keuangan yang mandiri, akan menghasilkan meningkatnya pelayanan dan efisiensi anggaran. Dalam memberikan pelayanan, puskesmas BLUD jangan terhalang peraturan yang berlaku umum karena BLUD ada regulasinya tersendiri.

 

Untuk lebih jelas silahkan baca :

 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

JDIH LKPP - Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Demikian pendapat pribadi

Salam Pengadaan

Komentar