Pengertian
Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya
dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun
2021;
Pelaku pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. Pejabat Pengadaan;
d. Pokja Pemilihan;
e. Penyedia; dan
f. Pihak lainnya, meliputi:
1) pihak yang
dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) pihak yang
dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD.
Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk memenuhi perkembangan dan
kebutuhan hukum,
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan
pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Ruang
lingkup meliputi salah satunya adalah :
PENGADAAN BARANG
JASA PADA LAYANAN UMUM (BLU)/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD);
Ø Pengadaan
Barang Jasa pada BLU/BLUD dilaksanakan berdasarkan peraturan pimpinan BLU/BLUD.
Ø Dalam
hal terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi berdasarkan hasil kajian
internal BLU/BLUD, Pemimpin BLU/BLUD dapat mengatur pengadaan barang/jasa
dengan memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
yang berkaitan dengan BLU/BLUD serta Peraturan yang berkaitan dengan Pengadaan
B/J Pemerintah;
Rumah
sakit merupakan salah satu contoh badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk
menerapkan BLUD, untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi
3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan
substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam
menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik.
Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam
memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta
berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan
apabila dikelola dengan menerapkan BLUD;
Persyaratan
administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen – dokumen
seperti:
1. Surat
pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja,
2. Pola
Tata Kelola
3. Standar
Pelayanan Minimal,
4. Rencana
Strategi
5. Laporan
Keuangan atau Prognosa/Proyeksi Keuangan
6. Laporan
Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk di audit oleh Pemeriksa Eksternal;
Dokumen-dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai
kemudian disampaikan kepada kepala daerah. Terdapat perbedaan pengelolaan
keuangan puskesmas terkait BPJS untuk sebelum dan sesudah menerapkan BLUD.
Sebelum menerapkan BLUD, pendapatan harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda
mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah BLUD pendapatan dikelola sendiri tanpa
disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja.
Kebijakan Penerapan BLUD disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 pasal 31 bahwa penerapan BLUD diutamakan untuk
pelayanan kesehatan yaitu RSUD, puskesmas, dan balkesmas. Kendala yang
dirasakan puskesmas dalam memberikan pelayanan sebelum menerapkan BLUD adalah
terkait dengan pengelolaan keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, SDM dll.
Oleh karena itu, BLUD memiliki konsep dasar adanya fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangannya. Sehingga dengan pengelolaan keuangan yang mandiri,
akan menghasilkan meningkatnya pelayanan dan efisiensi anggaran. Dalam
memberikan pelayanan, puskesmas BLUD jangan terhalang peraturan yang berlaku
umum karena BLUD ada regulasinya tersendiri.
Untuk lebih jelas silahkan baca :
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Demikian pendapat pribadi
Salam Pengadaan

Komentar
Posting Komentar