Konsolidasi Dalam Pengadaan Barang Jasa

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 poin 51, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan. Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. 

Pada Perpres, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Penggabungan paket pengadaan menjadi satu paket dan diproses pengadaan satu kali. Dengan penggabungan paket, maka skala ke-ekonomi-an pengadaan akan meningkat.

Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi dengan mengoptimasikan segala aspek untuk mencapai value for money dan menjadi salah satu hal yang ingin dicapai dalam rangka meningkatkan kinerja pengadaan pada suatu organisasi.


Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ini dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia. Serta Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.


Konsolidasi pengadaan ini cocok digunakan pada pengadaan yangsifatnya untuk kebutuhan rutin, barang standar, atau untuk kasus industri barang yang bukan untuk kebutuhan produksi.

Konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam Pengadaan Barang Jasa karena dengan menggabungkan paket menjadi satu, hal tersebut kiranya dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga SDM, serta mengoptimalisasikan jumlah/volume paket pengadaan sehingga buying power dapat meningkat. Pelaksanaan Konsolidasi pengadaan ini adalah sebagai bentuk upaya menciptakan pengadaan yang efisien, optimal, dan efektif demi upaya peningkatan kinerja pengadaan pada suatu Instansi/Organisasi/Lembaga.





Untuk lebih jelas, silahkan baca PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan menunggu diterbitkannya PerLKPP terbaru terkait Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa yang merupakan turunan dari Perpres 12 tahun 2021;

Pendapat Pribadi, Semoga bermanfaat;

Salam Pengadaan. 

Komentar