TRANSISI Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
TRANSISI
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden diberlakukan sejak tanggal 2 Februari 2021 dan dapat diakses melalui website resmi Pemerintah atau dapat langsung mendownload melalui link LKPP : https://jdih.lkpp.go.id/.
Yang menarik dari perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah Perubahan nilai Pagu Anggaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dari 2,5 milyar menjadi 15 milyar yang diperuntukkan bagi usaha kualifikasi kecil.
Bagaimana dengan pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi diatas 2,5 milyar rupiah??????
Untuk Transisi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang sementara berjalan, dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ketentuan peralihan pasal 89 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia, serta peraturan pelaksananya sampai diterbitkannya Peraturan LKPP mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 9
Maret 2021 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 6 huruf a dan b dijelaskan Proses
Pengadaan Barang/Jasa yang sedang
dilaksanakan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan KonstruksiTerintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui
Penyedia dan peraturan pelaksana;
b.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana;
Tetap dilanjutkan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Demikian pendapat pribadi semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai bahan diskusi;
Salam Pengadaan👈

Komentar
Posting Komentar