PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020
PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan
PMDN Nomor 77 Tahun 2020
PPTK dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 didefenisikan sebagai pejabat pada Unit SKPD
yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai
dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019).
Selain itu juga, PPTK bertugas membantu
tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
(Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).
Dengan tugas yang cukup banyak untuk
PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, maka berdasarkan PP 12 Tahun 2019, menyatakan
banhwa PA / KPA dapat dibantu oleh PPTK dengan rincian tugas ditentukan oleh
PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan
Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019):
A. mengendalikan
pelaksanaan Kegiatan;
B. melaporkan
perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
C. menyiapkan
dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan
Kegiatan; dan
D. melaksanakan
kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Uraian tugas dan fungsi PPTK diatur lebih lanjut
dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, 4 (empat) butir tugas dan fungsi PPTK dalam PP 12 Tahun 2019
tersebut dijelaskan menjadi 3 (tiga) kelompok dalam membantu tugas dan fungsi
PA/ KPA meliputi (Bab I Bagian G Lampiran PMDN Nomor 77 Tahun 2020):
1. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan
teknis
Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
2. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas
Beban pengeluaran pelaksanaan
Kegiatan/Sub kegiatan; dan
3. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub
kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan
barang/jasa.
Pada angka 1 dan 2 di atas Untuk
tugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub
kegiatan SKPD/Unit SKPD, meliputi :
a. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b. memonitoring
dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c. melaporkanperkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Untuk tugas menyiapkan dokumen dalam
rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub
kegiatan, meliputi :
a. menyiapkan
laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Untuk tugas menyiapkan dokumen
pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan
barang/jasa tidak diuraikan secara detail dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, maka
muncul PPTK yang tidak sekedar dengan kalimat sebagai pihak yang membantu
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan
LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia, namun juga diatur khusus dalam penugasan PPTK untuk
melaksanakan tugas PPK, dengan ketentuan memenuhi syarat kompetensi sebagai PPK.
Sebagaimana yang diatur di dalam
Pasal 11 ayat 3 dan 4 Pepres Nomor 16 tahun 2018 beserta peraturan perubahannya
yaitu Perpres 12 Tahun 2021, bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada
Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA
menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, yang meliputi :
a. Menyusun
perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. menetapkan
spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. menetapkan
rancangan kontrak;
e. menetapkan
HPS;
f. menetapkan
besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan
perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan
E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah);
i. mengendalikan
kontrak;
j. menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan
pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
l. menyerahkan
hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara
penyerahan; dan
m. menilai
kinerja Penyedia.
n. menetapkan
tim pendukung;
o. menetapkan
tim ahli atau tenaga ahli; dan
p. menetapkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Ø Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan
Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD,
PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK huruf a
sampai dengan huruf m.
Ø PPTK yang
melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan
kompetensi PPK.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, pengangkatan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagai PPTK dan penugasan yang diberikan. Misalkan alternatif yang dimungkinkan muncul adalah PPTK tanggungjawab sebagai pengelola keuangan dengan juga ditugaskan menjalankan tugas PPK, atau PPTK dengan tanggungjawab sebagai pengelola keuangan yang ditugaskan membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan.
Demikian tulisan singkat ini...Semoga Bermanfaat;
By Apin Azis
Salam Pengadaan👌



Komentar
Posting Komentar