PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020

 

PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan

PMDN Nomor 77 Tahun 2020

 

PPTK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 didefenisikan sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Selain itu juga,  PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).

Dengan tugas yang cukup banyak untuk PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, maka berdasarkan PP 12 Tahun 2019, menyatakan banhwa PA / KPA dapat dibantu oleh PPTK dengan rincian tugas ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019):

A.  mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;

B.   melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;

C.   menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan

D.  melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

 

Uraian tugas dan fungsi PPTK diatur lebih lanjut dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 4 (empat) butir tugas dan fungsi PPTK dalam PP 12 Tahun 2019 tersebut dijelaskan menjadi 3 (tiga) kelompok dalam membantu tugas dan fungsi PA/ KPA meliputi (Bab I Bagian G Lampiran PMDN Nomor 77 Tahun 2020):

1. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan 

  teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;

2. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas 

  Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

3. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub 

  kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

 

Pada angka 1 dan 2 di atas Untuk tugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD, meliputi : 

a. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 

b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

c. melaporkanperkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Untuk tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, meliputi :

a.  menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 

b.  menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan

c.  menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

Untuk tugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa tidak diuraikan secara detail dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, maka muncul PPTK yang tidak sekedar dengan kalimat sebagai pihak yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, namun juga diatur khusus dalam penugasan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, dengan ketentuan memenuhi syarat kompetensi sebagai PPK. 

Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 Pepres Nomor 16 tahun 2018 beserta peraturan perubahannya yaitu Perpres 12 Tahun 2021, bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, yang meliputi :

a.  Menyusun perencanaan pengadaan;

b.  melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

c.  menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);

d.  menetapkan rancangan kontrak;

e.  menetapkan HPS;

f.  menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

g.  mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

h.  melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

i.  mengendalikan kontrak;

j.  menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

k.  melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;

l.  menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan

m.  menilai kinerja Penyedia.

n.  menetapkan tim pendukung;

o.  menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan

p.  menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

 

Ø    Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan
Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD
,
PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK
huruf a
sampai dengan huruf m.

Ø    PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan
kompetensi PPK.

 

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, pengangkatan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagai PPTK dan penugasan yang diberikan. Misalkan alternatif yang dimungkinkan muncul adalah PPTK tanggungjawab sebagai pengelola keuangan dengan juga ditugaskan menjalankan tugas PPK, atau PPTK dengan tanggungjawab sebagai pengelola keuangan yang ditugaskan membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan.




Demikian tulisan singkat ini...Semoga Bermanfaat;

By Apin Azis

Salam Pengadaan👌




Komentar