Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021
Gambar
  PENGADAAN BARANG JASA PADA LAYANAN UMUM (BLU)/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)       PENGADAAN YANG DIKECUALIKAN Pengertian Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Pelaku pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: a. PA/KPA; b. PPK; c. Pejabat Pengadaan; d. Pokja Pemilihan; e. Penyedia; dan f. Pihak lainnya, meliputi:    1) pihak yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;     2) pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presid...
Gambar
Konsolidasi Dalam Pengadaan  Barang Jasa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 poin 51,  Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan. Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis .   Pada Perpres, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Penggabungan paket pengadaan menjadi satu paket dan diproses pengadaan satu kali. Dengan penggabungan paket, maka skala ke-ekonomi-an pengadaan akan meningkat. Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi dengan mengoptimasikan segala aspek untuk mencapai  value for money  dan menjadi salah satu hal yang ingin dicapai dalam rangka meningkatkan kinerja pengadaan pada suatu organisasi. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ini dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Peng...