PENGADAAN BARANG JASA PADA LAYANAN UMUM (BLU)/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PENGADAAN YANG DIKECUALIKAN Pengertian Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Pelaku pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: a. PA/KPA; b. PPK; c. Pejabat Pengadaan; d. Pokja Pemilihan; e. Penyedia; dan f. Pihak lainnya, meliputi: 1) pihak yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presid...