PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020
PPTK Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 d an PMDN Nomor 77 Tahun 2020 PPTK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 didefenisikan sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Selain itu juga, PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019). Dengan tugas yang cukup banyak untuk PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, maka berdasarkan PP 12 Tahun 2019, menyatakan banhwa PA / KPA dapat dibantu oleh PPTK dengan rincian tugas ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019): A. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan; B. melaporkan perkemb...